Pemerintah Provinsi Papua telah mengeluarkan kebijakan baru yang mengharuskan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut untuk menggunakan tas noken setiap hari Kamis. Keputusan ini diambil dalam rangka melestarikan budaya dan kerajinan tradisional Papua.
Tas noken merupakan salah satu produk kerajinan tangan khas Papua yang terbuat dari serat alami tumbuhan, seperti daun pandan. Tas ini biasanya digunakan oleh masyarakat Papua untuk membawa berbagai barang ke pasar atau kegiatan sehari-hari lainnya. Dengan mengenakan tas noken, diharapkan para ASN dapat mempromosikan dan memperkenalkan keindahan kerajinan tradisional Papua kepada masyarakat luas.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan rasa kebanggaan dan identitas budaya di kalangan ASN Papua. Dengan mengenakan tas noken, para pegawai akan merasa lebih dekat dengan budaya dan tradisi Papua, serta menjadi contoh bagi generasi muda untuk tetap melestarikan warisan budaya yang ada.
Meskipun kebijakan ini baru diberlakukan di Papua, namun diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah-daerah lain di Indonesia untuk melakukan hal serupa dalam upaya melestarikan budaya dan tradisi lokal. Semoga dengan adanya kebijakan ini, kesadaran akan pentingnya melestarikan budaya dan kerajinan tradisional semakin meningkat di kalangan masyarakat.